DPR resmi mengesahkan Kalimantan
Utara sebagai provinsi baru di Indonesia pada Kamis (25/10) sebagai
upaya menghidupkan ekonomi masyarakat di wilayah yang selama ini
dianggap tertinggal.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan
pembentukan pemerintahan daerah baru di Kalimantan Utara ini penting
untuk meningkatkan pelayanan publik dan ketahanan wilayah perbatasan.Tetapi menurut seorang peneliti masalah Otonomi Daerah LIPI Siti Zuhro, pembentukan Kalimantan Utara ini tidak serta merta menjawab permasalahan.
"Tidak semudah itu, karena sebetulnya ada kekecewaan, ketidakpuasan daerah itu sendiri dengan kualitas pelayanan publik dan atau kesejahteraan masyarakat yang tidak kunjung tiba," kata Zuhro.
"Jadi isunya adalah, tingkatkan pelayanan publik yang lebih prima, bukan menciptakan daerah-daerah baru yang justru menambah beban dan masalah baru," tambahnya.
Siti Zuhro juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dan DPR yang sebelumnya mengeluarkan moratorium pemekaran wilayah, karena kebijakan ini dianggap kurang berhasil.
Dalam catatan Siti Zuhro, 83% dari 205 daerah pemekaran hanya membebani anggaran negara yang pada akhirnya meningkatkan jumlah daerah yang tertinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar